BERITA SANGGAU ll

 


Sanggau, Polda Kalbar - Jajaran Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 1 Januari 2026.

 

Penemuan jasad korban sekitar pukul 14.00 WIB tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Informasi yang cepat menyebar di media sosial turut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Tim Satreskrim Polres Sanggau kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.

 

Kurang dari 24 jam sejak penemuan korban, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, tanpa perlawanan.

 

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Iptu Marianus dan melibatkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Kapolsek Sengah Temila Polres Landak, personel Satreskrim Polres Sanggau dan Polres Landak, Unit Reskrim Polsek Kapuas, serta personel Polsek Sengah Temila.

 

Terduga pelaku diketahui berinisial WF (24), warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dari hasil interogasi awal, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di kamar kos Jalan Bujang Malaka, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

 

Kejadian tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan utang sebesar Rp700.000. Pertengkaran itu kemudian berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

 

Dalam peristiwa tersebut, pelaku memiting leher korban hingga tidak berdaya, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang kecil, serta memukul kepala korban dengan tangan kosong. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasad korban menggunakan karung berwarna putih dan sempat merencanakan untuk membuangnya. Namun rencana tersebut tidak terlaksana dan korban ditinggalkan di dalam kamar kos.

 

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7.500.000 melalui komunikasi via aplikasi Facebook Messenger.

 

Pelarian pelaku berlanjut dengan menumpang truk dan menyewa kendaraan roda empat untuk kembali ke kampung halamannya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Upaya tersebut akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil melacak dan menangkap pelaku.

 

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Sanggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan penemuan korban. Berkat kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fariz.

 

Ia menambahkan, pihaknya memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Sanggau, Media Kalbar  – Pemerintah Kabupaten Sanggau bertindak tegas menyusul viralnya pembalakan hutan di kawasan wisata Bukit Macan yang diduga ditanami kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT). Pemkab Sanggau resmi menyegel lahan perusahaan tersebut sekaligus mencabut izinnya karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan merusak lingkungan.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi oleh sejumlah dinas terkait.

Aswin Khatib menjelaskan, lahan yang digarap PT CUT berada di atas kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sehingga tidak diperbolehkan untuk kegiatan perkebunan sawit. “Ini jelas pelanggaran. Kawasan tersebut seharusnya dilindungi karena memiliki fungsi ekologis penting,” tegasnya.

Sebelumnya, kawasan Bukit Macan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial setelah beredar video dan foto pembalakan hutan yang diduga dilakukan untuk penanaman sawit. Aksi tersebut menuai kritik keras dari netizen yang menilai hutan Bukit Macan memiliki peran vital sebagai kawasan resapan air bersih serta benteng alami pencegahan bencana.

Bukit Macan bukan hanya kawasan wisata, tetapi juga penyangga lingkungan bagi masyarakat sekitar. Kerusakan di wilayah ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, sanksi terhadap pelanggaran tata ruang dapat berupa sanksi administratif hingga tiga kali surat peringatan. Namun, dalam kasus PT CUT, pemerintah daerah menilai pelanggaran yang dilakukan cukup berat.

Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Tidak menutup kemungkinan juga dikenakan pidana berlapis disertai denda, karena aktivitas perusahaan ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan perkebunan masyarakat.

Pemkab Sanggau menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir praktik usaha yang merusak kawasan lindung. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi dan melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. (Leo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BERITA SANGGAU l